Cari Tahu Yuk Perbedaan Limbah B3 dan Non-B3 Agar Pengeloaan Sesuai Aturan

Perbedaan Limbah B3 dan Non B3

Pengelolaan limbah B3 dan nob-B3 tentu saja sangat berbeda. Hal ini karena adanya perbedaan yang sangat kentara di antara limbah B3 dan non-B3.

Perbedaan limbah B3 dan non-B3 yang paling kentara adalah karakteristik atau sifat dari masing-masing jenis limbah.

Limbah B3, mengandung bahan berbahaya dan beracun. Beberapa contoh limbah B3 di antaranya adalah kemasan bekas B3 dan sisa B3.

Tentu saja selain dari karakteristik yang berbeda, kita harus tahu pula perbedaan-perbedaan limbah B3 dan non-B3 yang lainnya.

Salah satu diantaranya adalah simbol limbah B3. Tidak ada simbol khusus yang digunakan untuk limbah non-B3.

Tujuan mengetahui perbedaan diantara limbah B3 dan non-B3 agar upaya pengelolaan dan pengolahan yang dilakukan di perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Tabel Perbedaan Limbah B3 dan Non-B3

Tabel berikut ini akan menjelaskan perbedaan limbah B3 dan non-B3 secara detil, head to head, agar mudah untuk dipahami.

ParameterLimbah B3Limbah Non-B3
Peraturan TerkaitPeraturan Pemerintah Republik Indonesia No.101 Tahun 2014Peraturan Menteri Perdagangan No. 92 Tahun 2019
DefinisiSisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung B3Sisa suatu usaha dan atau kegiatan berupa sisa, skrap atau reja yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi atau kategori limbah bahan berbahaya dan beracun
PelabelanWajib, tata cara diaturTidak ada
SimbolWajib, simbol standar berdasarkan karakteristik limbahTidak ada
PenyimpananHarus memiliki izin, desain tempat penyimpanan diatur, jumlah tercatat, tidak boleh dicampurTidak perlu izin, desain tempat penyimpanan tidak diatur
PengangkutanHarus memiliki izinTidak perlu izin
PengolahanHarus memiliki izinTidak perlu izin
PemanfaatanHarus memiliki izinTidak perlu izin, kecuali impor
PembuanganHarus memiliki izin, jumlah dicatat dalam manifestHarus memiliki izin, tanpa manifest
KarakteristikBerbahaya dan beracunTidak berbahaya dan beracun
Waktu penyimpananDibatasi, maksimal 90 hariTidak dibatasi
Akses ke tempat penyimpananTerbatasTidak dibatasi

Setelah mengetahui perbedaan diantara kedua jenis limbah tersebut, maka selanjutnya adalah memperbaiki tata kelola limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Harapannya tentu, kasus pembuangan limbah B3 secara tidak bertanggung jawab tidak boleh terjadi lagi.

Karena perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar perusahaan.

Dan tentu saja agar keberlangsungan usaha tetap dapat dijaga dengan cara menaati peraturan yang berlaku.

2 Komentar

  1. Zahrudin Balas

    Selamat pagi,
    Saya mau menanyakan untuk limbah non b3 yang kami hasilkan dari sisa pengeboran tanah pada proses HDD Horizontal directional drilling, kami menggunakan chemical yg ramah lingkungan/non B3 untuk proses pelumasannya dan terkonsentrasi dengan tanah. Pertanyaannya apakah memerlukan izin khusus untuk teknis pembuangannya dan apakah membutuhkan manifest untuk izin pembuangannya terimakasih

    • lukman143 PenulisBalas

      Saran saya baca periksa kembali limbah yang bapak hasilkan. Apakah masuk ke dalam kelompok limbah B3 seperti yang tersebut dalam lampiran peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
      Jika memang tidak termasuk, bapak bisa membuang limbah tersebut dengan tanpa izin khusus seperti limbah B3. Dan tentu saja tidak ada bukti manifestnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *