Kadangkala terjadi kekeliruan ketika menggunakan simbol B3 dan simbol limbah B3.
Padahal keduanya jelas sama sekali berbeda.
Dari sisi penggunaan, bahan kimia B3 masih bisa digunakan. Akan tetapi tidak dengan limbah B3. Harus ada ijin jika akan dilakukan reuse atau penggunaan ulangnya.
Untuk lebih jelasnya, definisi limbah B3 menurut Permen LH No 14 tahun 2013 – tentang simbol dan label bahan berbahaya dan beracun – adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung B3.
Jadi, kegiatan apapun yang menghasilkan limbah yang mengandung B3, maka ia dikategorikan sebagai limbah B3.
Beberapa Hal Yang Harus Diketahui Tentang Limbah B3
Sebelum dijelaskan mengenai simbol limbah B3, ada beberapa hal penting terkait dengan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai hal ini.
Berikut ini hal-hal yang terkait dengan simbol dan label limbah B3 menurut Permen LH No 14 tahun 2013:
- Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 wajib melakukan pemberian Simbol Limbah B3 dan Pelabelan Limbah B3 yang dikelolanya.
- Pemberian simbol limbah B3 dilakukan pada wadah dan atau kemasan Limbah B3, tempat penyimpanan Limbah B3 dan alat angkut Limbah B3, sesuai dengan karakteristiknya.
- Pemberian label limbah B3 dilakukan pada wadah dan atau kemasan limbah B3, dengan mencantumkan informasi mengenai penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik limbah B3.
- Karakteristik limbah B3 meliputi mudah menyala, mudah meledak, reaktif, beracun, infeksius, korosif dan berbahaya terhadap lingkungan.
Simbol Limbah B3
Seperti dijelaskan di atas, bahwa setiap simbol limbah B3 menunjukkan karakteristik limbah B3 yang diwakilinya.
Berikut ini adalah simbol limbah B3 sesuai dengan karakteristiknya masing-masing:
Simbol limbah B3 mudah menyala
Simbol limbah B3 mudah meledak
Simbol limbah B3 reaktif
Simbol limbah B3 beracun
Simbol limbah B3 infeksius
Simbol limbah B3 korosif
Simbol limbah B3 berbahaya terhadap lingkungan
Karena pelabelan dan simbol limbah B3 ini bersifat wajib, maka pastikan seluruh limbah B3 yang disimpan telah diberikan label dan simbol yang sesuai.
Jika tidak, maka pada saat audit ISO 14001 misalnya akan menjadi temuan yang harus diperbaiki.
Pingback: Cari Tahu Yuk Perbedaan Limbah B3 dan Non-B3 Agar Pengeloaan Sesuai Aturan