GHS adalah singkatan dari Globally Harmonized System, yaitu sistem yang terkait dengan pengklasifikasian dan pelabelan bahan kimia berbahaya atau B3.
GHS menetapkan definisi dan mengklasifikasikan jenis bahaya produk kimia serta mengkomunikasikannya dalam bentuk label bahan dan SDS atau Safety Data Sheet.
Tujuan dari ditetapkannya GHS ini adalah agar terdapat standar yang sama dalam hal pengklasifikasian bahaya kimia berbahaya, label serta format SDS yang digunakan di seluruh dunia.
Simbol Bahan Kimia Berbahaya Lengkap Menurut GHS
Simbol bahan kimia berbahaya merupakan bagian dari sistem komunikasi bahaya dalam sistem GHS.
Sebelum ditetapkannya GHS, hampir setiap negara menetapkan sendiri simbol bahan kimia berbahaya untuk negaranya.
Dan ini menjadi masalah ketika terjadi perdagangan bahan kimia B3 antar negara, karena adanya perbedaan simbol bahaya yang digunakan.
Selain itu, untuk proses edukasi kepada karyawan pun menjadi sulit karena banyak simbol yang digunakan.
Dan karena perbedaan ini pula dapat menimbulkan masalah K3. Bahan dapat memicu terjadinya kecelakaan kerja.
Berikut ini adalah daftar simbol bahan berbahaya versi GHS.
No | Simbol Bahaya | Arti Simbol |
---|---|---|
1 | Explosive: eksplosif, peroksida organik, bahan reaktif | |
2 | Flammable: gas, padatan dan cairan mudah terbakar, aerosol, peroksida organik, bahan yang menghasilkan gas ketika bereaksi dengan air, bahan reaktif | |
3 | Oxidizer: semua bahan oxidator | |
4 | Compressed gas: gas bertekanan | |
5 | Corrosive: bahan yang korosif terhadap kulit, mata dan logam | |
6 | Toxic: bahan beracun | |
7 | Irritant: bahan penyebab iritasi, berefek narkotik, merusak ozon | |
8 | Health hazard: bahan penyebab gangguan pernapasan, kanker, mutagenik, reproduksi | |
9 | Environmental hazard: bersifat racun bagi perairan |
Agar standar simbol bahaya berbahaya yang digunakan di tempat anda sama, maka idealnya anda memastikan SDS produk perusahaan pun mengadopsi standar simbol GHS.
Jangan lupa pastikan semua suplier pun melakukan hal yang sama.
Pingback: Simbol Limbah B3 Menurut Permen LH No 14 Tahun 2013