Limbah pabrik adalah sebuah keniscayaan. Karena tidak ada satu pun pabrik yang beroperasi yang tidak menghasilkan limbah.
Apapun produk yang dihasilkan – H2O2, NaOH, atau HCl – serta secanggih apapun teknologi proses produksi yang digunakan, limbah akan tetap ada.
Ini berlaku pada setiap jenis industri. Tak terkecuali industri kimia, dimana produk kimia dihasilkan setelah melewati beberapa rangkaian proses produksi.
Pertanyaannya sekarang, mengapa limbah pabrik dihasilkan?
Ini dia 4 hal penting yang perlu anda ketahui tentang limbah pabrik.
1. Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Limbah Pabrik atau Limbah Industri
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa limbah akan selalu dihasilkan.
Saya akan tulis empat faktor diantaranya saja.
Faktor pertama adalah tingkat efisiensi proses produksi yang digunakan. Tidak ada satu pun teknologi proses produksi di dunia ini yang memiliki efisiensi100%.
Secara teoritis, semakin banyak tahapan-tahapan proses yang terjadi di dalamnya, maka tingkat efisiensinya akan semakin rendah.
Jadi pasti akan selalu ada bahan baku yang tidak dapat dikonversi atau diubah menjadi produk.
Faktor yang kedua adalah kemurnian bahan baku yang digunakan. Tidak ada bahan baku yang memiliki kemurnian atau purity yang absolut atau 100% murni. Akan selalu ada bahan lain di dalamnya dan bahan-bahan tersebut tidak akan dapat diubah menjadi produk.
Faktor ketiga adalah sisa bahan baku atau produk yang tertinggal di dalam peralatan, tumpahan dan bekas kemasan.
Faktor keempat adalah standar kondisi operasi proses produksi (suhu, tekanan, rasio bahan baku dan lain-lain) yang tidak terpenuhi. Akibatnya, bisa jadi produk tidak dapat terbentuk sama sekali atau tingkat konversinya sangat kecil.
Faktor keempat adalah adanya gangguan operasional, misalnya suplai listrik terhenti. Akibatnya, proses produksi terpaksa dihentikan. Dan pabrik harus kembali dihidupkan kembali atau distart-up. Selama proses start-up, maka akan banyak bahan baku yang akan terbuang menjadi limbah.
2. Jenis-Jenis Limbah
Hal kedua yang perlu anda ketahui adalah jenis-jenis limbah.
Pembagian jenis limbah pabrik atau limbah industri dapat didasarkan pada dua kriteria:
- Tingkat bahaya
- Wujud limbah
Dari segi tingkat bahayanya, limbah yang dihasilkan dari sebuah pabrik dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan limbah non-B3.
Untuk mengetahui perbedaan antara limbah B3 dan limbah non-B3, anda bisa membacanya di sini.
Sedangkan dari wujud atau fasanya, limbah bisa dibedakan menjadi limbah padat, limbah cair dan limbah gas.
3. Dampak Limbah Industri
Pemerintah RI telah membuat aturan yang jelas untuk mengatur tata cara pengelolaan, penyimpanan, transportasi dan pembuangan atau pemusnahannya.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya proaktif untuk mencegah munculnya limbah sejak tahap awal dan meminimalisir dampaknya terhadap manusia dan lingkungan hidup ketika limbah telah dihasilkan.
Limbah industri atau pabrik bisa menyebabkan pencemaran yang luas serta membahayakan kehidupan manusia dan ekosistem seluruhnya.
Tentu anda ingat berita tentang badan air yang tercemar akibat pembuangan limbah pabrik di sungai Citarum, yang semakin parah.
4. Cara Pengelolaan Limbah
Tata cara pengelolaan, penyimpanan, transportasi, pengolahan dan pembuangan limbah dari sebuah kegiatan industri telah ditetapkan dengan jelas oleh pemerintah, melalui berbagai peraturan yang dibuat.
Ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung apabila pengelola sebuah industri atau pabrik melakukan pelanggaran terhadap tata cara pengelolaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan menghasilkan limbah B3, maka perusahaan tersebut harus mendapatkan izin resmi penyimpanan dari pemerintah, dengan batas waktu penyimpanan tertentu.
Pada saat limbah B3 akan dibuang atau dimusnahkan, maka proses transfer atau pemindahan dari lokasi penyimpanan ke tempat pengolahan limbah pabrik harus dilakukan oleh perusahaan berizin pula.
Dan pada tahap akhir, pemusnahan limbah B3 harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin pengolahan limbah B3 dari pemerintah.
Pingback: 20 Contoh Limbah B3 Industri Menurut PP No. 101 Tahun 2014
Pingback: Baku Mutu Air Limbah Industri di Indonesia
Pingback: 3 Kepanjangan TDS yang Mesti Anda Tahu