Baku Mutu Air Limbah Industri di Indonesia

baku mutu air limbah industri

Meskipun baku mutu air limbah industri telah ditetapkan pemerintah, namun ternyata data perusahaan yang membuang limbar cair yang tidak memenuhi baku mutu tetap tinggi.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, ada 126 perusahaan yang sudah diberikan peringatan selama tahun 2017 ini karena telah membuang limbah cair yang tidak memenuhi baku mutu air limbah industri.

Sedangkan menurut citarum.org, ada sekitar 139 perusahaan di daerah Majalaya yang berpotensi telah mencemari sungai Citarum, dengan membuang limbah cair yang tidak sesuai dengan baku mutu limbah cair industri.

Padahal sebenarnya, sanksi bagi perusahaan yang melanggar baku mutu limbah cair industri cukup berat.

Dan itu sudah sangat jelas.

Yakni, sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 3 tahun dan denda uang 3 miliar rupiah, seperti tercantum dalam Undang-undang no.32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

buku pengolahan limbah cairKemungkinan ada beberapa alasan mengapa para pemilik usaha atau kegiatan masih membuang limbar cair yang mereka hasilkan tanpa pengolahan yang memadai:

  • Biaya
  • Tidak ada fasilitas pengolahan limbah cair
  • Pengendalian kualitas limbah yang tidak memenuhi standar
  • Tidak mengetahui baku mutu limbah cair

Saya tidak akan membahas alasan pertama, kedua dan ketiga. Dalam artikel ini, saya akan membantu anda memberikan info yang jelas tentang alasan keempat, yaitu mengenai baku mutu air limbah industri.

Yang akan saya tunjukkan kepada anda adalah aturan pemerintah, yang digunakan sebagai dasar penjelasannya.

Mari kita mulai.

Baku Mutu Air Limbah Industri

baku mutu limbah cairSecara nasional, pemerintah telah menetapkan baku mutu air limbah industri melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014.

Pada bagian lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014 tersebut, disebutkan baku mutu air limbah berdasarkan jenis industrinya.

Sebagai contoh, bisa anda temukan baku mutu air limbah untuk industri pelapisan logam, industri galvanis, industri petrokimia hulu dan industri gula.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan baku mutu air limbah industri, bagi sektor industri yang belum memiliki baku mutu sendiri. Ini ditetapkan karena begitu banyaknya jenis industri yang ada, dengan beragam produk yang berbeda.

Jadi, gunakan baku mutu yang sesuai dengan jenis industri anda. Dan jadikan itu sebagai ambang batas ketika anda mengelola limbah cair yang anda buang ke badan air.

(Anda bisa mendownload Permen LH tersebut di sini.)

Nah supaya lebih jelas, berikut ini adalah baku mutu limbah cair industri yang berlaku bagi sektor industri yang belum memiliki baku mutu sendiri, termasuk industri kimia hilir.

Tabel-1 Baku Mutu Limbah Cair Industri Yang Belum Memiliki Baku Mutu

ParameterSatuanGolongan IGolongan II
TemperaturoC3840
Zat Padat Terlarut (TDS)mg/L2.0004.000
Zat Padat Suspensi (TSS)mg/L200400
pH-6,0 - 9,06,0 - 9,0
Besi Terlarut (Fe)mg/L510
Mangan Terlarut (Mn)mg/L25
Barium (Ba)mg/L23
Tembaga (Cu)mg/L23
Seng (Zn)mg/L510
Krom Heksavalen (Cr6+)mg/L0,10,5
Krom Total (Cr)mg/L0,51
Cadmium (Cd)mg/L0,050,1
Air Raksa (Hg)mg/L0,0020,005
Timbal (Pb)mg/L0,11
Stanum (Sn)mg/L23
Arsen (As)mg/L0,10,5
Selenium (Se)mg/L0,050,5
Nikel (Ni)mg/L0,20,5
Kobalt (Co)mg/L0,40,6
Sianida (CN)mg/L0,050,5
Sulfida (H2S)mg/L0,51
Fluorida (F)mg/L23
Klorin Bebas (Cl2)mg/L12
Amonia-Nitrogen (NH3-N)mg/L510
Nitrat (NO3-N)mg/L2030
Nitrit (NO2-N)mg/L13
Total Nitrogenmg/L3060
BODmg/L50150
CODmg/L100300
Senyawa aktif biru metilenmg/L510
Fenolmg/L0,51
Minyak dan Lemakmg/L1020
Total Bakteri KoliformMPN/100 mL10.00010.000

Penetapan golongan, dijelaskan pada Pasal 14. Suatu kegiatan usaha digolongkan ke dalam Golongan I, jika:

  • air limbah yang dibuang ke badan air penerima sungai kelas I
  • kandungan BOD < 1.500 mg/L dan COD < 3.000 mg/L dalam limbah cair yang belum dilakukan pengolahan, meskipun badan air penerimanya bukan kelas I (baca juga cara menurunkan kandungan COD pada air limbah).

Untuk memonitor kualitas air limbah yang dibuang, maka Permen LH no.5 tahun 2014 mewajibkan setiap penghasil air limbah untuk melakukan pemantauan kualitas air limbah cairnya paling sedikit 1 kali dalam sebulan, sesuai dengan parameter yang telah disebutkan dalam tabel di atas.

Selain itu, paling sedikit setiap 3 bulan sekali diwajibkan pula memberikan laporan hasil pemantauan kualitas air limbah cairnya kepada penerbit izin pembuangan air limbahnya.

Baku Mutu Air Limbah Cair Industri Lainnya

Selain Permen LH di atas, ada juga pemerintah provinsi yang menerbitkan aturan mengenai baku mutu limbah cair industri di wilayahnya.

Sebagai contoh, di provinsi Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan baku mutu kualitas air limbah industri melalui SK Gubernur Jawa Barat No. 6 Tahun 1999.

Bahkan di tingkat kabupaten pun, ada pemerintah daerah yang menetapkan sendiri baku mutu untuk limbah cair industri. Salah satunya adalah kabupaten Karawang. Anda bisa lihat pada Perda Karawang no. 14 tahun 2012.

Pada lingkup kawasan industri, kadang pengelola sebuah kawasan industri juga mengeluarkan baku mutu sendiri. Meskipun dalam beberapa kasus, ambang batas yang ditetapkan mengacu pada peraturan pemerintah yang sudah berlaku.

Kesimpulan

Pemenuhan baku mutu limbah cair industri sangatlah penting. Bukan hanya untuk melindungi keberlangsungan usaha atau kegiatan anda, akan tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab anda dalam menjaga kualitas lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup kita dan anak keturunan kita.

Buku Referensi Pengolahan Limbah Cair

  1. Dampak Limbah Cair Dari Aktifitas Institusi
  2. Dasar-dasar Pengolahan Air dan Limbah Cair
  3. Perlakukan Fisika Kimia Limbah Cair Industri

8 Komentar

  1. Reza Balas

    Selamat Pagi, saya Reza mau menanyakan tentang bakumutu debit air limbah industry itu berapa ya?

    • lukman143 PenulisBalas

      Berdasarkan pengalaman saya selama ini, peraturan yang membatasi debit air limbah adalah peraturan kawasan industri. Ini karena terbatasnya kapasitas IPAL yang dimiliki kawasan.
      Namun, anda bisa membaca salah satu Permen, yaitu Permen LH No 19 Tahun 2010, yang mengatur tentang hal ini.

  2. Pingback: 15 Kegunaan Hidrogen Peroksida Yang Harus Anda Tahu

  3. Pingback: 10 Kegunaan Asam Klorida (HCl) Yang Harus Anda Ketahui

  4. Pingback: Apa itu ROHS? Hal-hal Penting Tentang RoHS Yang Harus Anda Tahu

  5. Pingback: Tahukah Anda Kegunaan Benzoyl Peroxide?

  6. Pingback: 7 Cara Menurunkan COD Air Limbah

  7. Pingback: 3 Cara Menurunkan TDS Air - Proses Produksi Bahan Kimia A to Z

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *