Tahukah anda apa Itu RoHS? Pada industri apa sajakah RoHS diberlakukan?
Jika anda sedang mencari jawaban dari kedua pertanyaan tadi, insya Alloh postingan kali ini akan menjadi jawabannnya.
RoHS – yang merupakan kepanjangan dari Restriction of Hazardous Substances – adalah pelarangan penggunaan bahan berbahaya tertentu pada produk-produk listrik dan elektronika.
RoHS pertama diinisiasi oleh Uni Eropa pada tahun 2002 yang lalu. Dan sejak tanggal 1 Juli 2006, seluruh produk-produk listrik dan elektronika yang dijual di pasar Uni Eropa harus memenuhi persyaratan RoHS.
Kewajiban untuk memenuhi persyaratan RoHS menjadi sesuatu yang amat penting, jika sebuah perusahaan ingin tetap mendapatkan kesempatan menjual produk-produk elektronik atau alat-alat listriknya ke negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa.
Kewajiban ini melekat pula pada perusahaan yang menjadi penyuplai bahan baku atau bahan penolong -seperti hidrogen peroksida – kepada perusahaan yang menjual produk yang digunakan oleh industri elektronik atau alat listrik yang produk akhirnya di pasarkan di kawasan Uni Eropa.
RoHS sebenarnya dibuat dalam rangka melindungi lingkungan dan tempat pembuangan akhir dari bahaya bahan kimia tertentu.
Selain itu, RoHS dimaksudkan pula untuk melindungi keselamatan manusia dari paparan bahan kimia berbahaya selama proses produksi sampai dengan proses daur ulang.
Apa itu RoHS Complaint?
Di atas kita sudah membahas apa yang dimaksud dengan RoHS. Pada bagian ini kita akan belajar bahan berbahaya apa sajakah yang dimaksud di dalam RoHS serta apa itu RoHS complaint.
Berdasarkan RoHS 3 yang dipublikasikan pada tahun 2015 oleh Uni Eropa, bahwa ada 10 bahan kimia yang kadarnya dibatasi di dalam produk-produk listrik dan elektronik.
Kesepuluh bahan kimia tersebut batasan kadarnya adalah sebagai berikut:
- Lead (Pb): < 1000 ppm
- Mercury (Hg): < 100 ppm
- Cadmium (Cd): < 100 ppm
- Hexavalent Chromium: (Cr VI) < 1000 ppm
- Polybrominated Biphenyls (PBB): < 1000 ppm
- Polybrominated Diphenyl Ethers (PBDE): < 1000 ppm
- Bis(2-Ethylhexyl) phthalate (DEHP): < 1000 ppm
- Benzyl butyl phthalate (BBP): < 1000 ppm
- Dibutyl phthalate (DBP): < 1000 ppm
- Diisobutyl phthalate (DIBP): < 1000 ppm
Jika produk yang anda hasilkan mengandung kesepuluh bahan kimia di atas akan tetapi dengan kadar lebih rendah dari batas maksimumnya, maka dikatakan produk anda RoHS complaint.
Istilah lain yang kadang juga digunakan untuk menunjukkan pemenuhan standar RoHS adalah RoHS free.
Sertifikat RoHS
Pemenuhan terhadap standar RoHS ditunjukkan dengan sebuah sertifikat RoHS. Dengan memiliki sertifikat RoHS berarti produk yang anda hasilkan sudah RoHS complaint.
Dokumen inilah yang biasanya diminta oleh calon konsumen atau konsumen, sebagai bukti bahwa produk yang akan mereka beli RoHS complaint.
Untuk mendapatkan sertifikat RoHS, ada beberapa tahap yang harus anda lalui, seperti dijelaskan oleh RoHSGuide:
- Document review: meliputi review terhadap daftar material yang digunakan, gambar perakitan (assembly drawing), test report, penjelasan mengenai setiap komponen dan produk yang digunakan.
- Audit: proses pelaksanaan inspeksi terhadap proses produksi untuk pemenuhan persyaratan RoHS
- Testing: dilakukan pengecekan terhadap bahan kimia yang termasuk ke dalam RoHS dengan menggunakan portable X-Ray Fluorescence (XRF)
- Certification: sertifikat RoHS akan diterbitkan jika perusahaan dinyatakan lulus audit.
Kadang-kadang, konsumen tidak meminta sertifikat RoHS. Mereka biasanya hanya meminta hasil analisa bahan kimia yang termasuk di dalam lingkup RoHS.
Namun, kendalanya adalah menemukan lembaga atau perusahaan di dalam negeri yang dapat melakukan analisa yang certified.
Terima kasih Bung atas penjelasannya yg sangat simpel tapi sangat jelas, langsung To the Point.
sangat membantu sekali..
Thank.. semoga sukses
Terima kasih pak atas penjelasan nya, sangat on point sekali.
Semoga sukses selalu
terimakasih atas informasi y cukup membantu terimaksih